Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak-hak Pemilik Rahasia Dagang

Kompas.com - 31/01/2023, 03:08 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk memajukan industri yang mampu bersaing, pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum atas perlindungan rahasia dagang di Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 adalah hak pemilik rahasia dagang.

Lalu, apa saja hak pemilik rahasia dagang?

Baca juga: Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia

Hak dari pemilik rahasia dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, hak yang dimiliki pemilik rahasia dagang, yakni:

  • Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  • Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Baca juga: Kriteria Informasi yang Termasuk Rahasia Dagang

Pengalihan hak rahasia dagang

Sebagai hak milik, rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.

Pengalihan hak rahasia dagang ini harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun pengalihan hak rahasia dagang dapat dilakukan dengan:

  • pewarisan;
  • hibah;
  • wasiat;
  • perjanjian tertulis; atau
  • sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, undang-undang menetapkan pengalihan tersebut harus dilakukan dengan akta. Hal ini mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau.

Sementara yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan", misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan dan lain-lain.

 

Referensi:

  • S, Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com