Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia

Kompas.com - 28/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Rahasia dagang merupakan bagian dari sistem hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional.

Lantas, bagaimana perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia?

Baca juga: Dituduh Kirim Rahasia Dagang ke China, Seorang Peneliti Baterai Kendaraan Listrik Ditangkap di Kanada

Dasar hukum rahasia dagang

Dasar hukum rahasia dagang di Indonesia adalah UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Menurut undang-undang ini, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Adapun lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Sebuah rahasia dagang akan mendapat perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.

Pemegang hak rahasia dagang dapat memberikan izin yang disebut dengan lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Baca juga: Mantan Teknisi Coca-Cola Dituduh Curi Rahasia Dagang untuk Perusahaan China

Pelanggaran-pelanggaran rahasia dagang

Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak:

  • Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  • Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagangitu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Atas perbuatan-perbuatan ini, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan ke pengadilan negeri.

Selain itu, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, pelanggaran rahasia dagang juga dapat terjadi jika:

  • Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan;
  • Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman pidana bagi para pelaku pelanggaran rahasia dagang bahkan tidak main-main.

Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Akan tetapi, pelanggaran rahasia dagang ini merupakan delik aduan sehingga baru akan diproses oleh kepolisian apabila ada yang mengadukannya.

 

Referensi:

  • S, Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com