KOMPAS.com – Rahasia dagang merupakan bagian dari sistem hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi.
Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional.
Lantas, bagaimana perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia?
Dasar hukum rahasia dagang di Indonesia adalah UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Menurut undang-undang ini, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Adapun lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Sebuah rahasia dagang akan mendapat perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.
Pemegang hak rahasia dagang dapat memberikan izin yang disebut dengan lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Baca juga: Mantan Teknisi Coca-Cola Dituduh Curi Rahasia Dagang untuk Perusahaan China
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak:
Atas perbuatan-perbuatan ini, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan ke pengadilan negeri.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, pelanggaran rahasia dagang juga dapat terjadi jika:
Ancaman pidana bagi para pelaku pelanggaran rahasia dagang bahkan tidak main-main.
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Akan tetapi, pelanggaran rahasia dagang ini merupakan delik aduan sehingga baru akan diproses oleh kepolisian apabila ada yang mengadukannya.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.