JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkhawatirkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun bakal menyuburkan praktik oligarki pada pemerintahan desa.
"Akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (27/1/2023).
Kurnia juga memperingatkan jika wacana itu disetujui maka bakal muncul fenomena dinasti politik dalam setiap pemilihan kepala desa.
"Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar," ujar Kurnia.
Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda
Selain itu, kata Kurnia, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pembatasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Caranya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan eksekutif, termasuk kades.
"Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, jika kekuasaan seorang pemimpin, termasuk kades, diperpanjang maka peluang terjadinya korupsi bisa semakin besar dan merusak.
Padahal menurut Kurnia, dari tren penindakan korupsi yang didata ICW setiap tahun memperlihatkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan pemerintahan desa.
Baca juga: Mendes Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan dari Presiden dan Parpol
Korupsi di level desa, kata Kurnia, selalu menempati urutan pertama yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.
Selama kurun 7 tahun itu, kata Kurnia, ICW mencatat terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.
Menurut Kurnia, korupsi yang semakin meningkat di desa berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa.
Sejak 2015-2021, kata Kurnia, pemerintah menggelontorkan anggaran dana desa sebesar Rp 400,1 triliun.
Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun
Dana itu ditujukan buat keperluan pembangunan desa, baik dalam hal fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Kurnia mengatakan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa akan berdampak langsung dan merugikan masyarakat setempat.