JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) persoalan korupsi pada pemerintahan desa lebih mendesak dicarikan jalan keluar yang tepat sasaran ketimbang wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
Selain itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya memberikan solusi atas persoalan korupsi pada pemerintahan desa ketimbang ikut larut dalam polemik wacana itu.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, korupsi pada level desa menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015 sampai 2021.
Dia mengatakan, tren penindakan korupsi yang diinventarisir ICW setiap tahun menunjukkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan korupsi terhadap dana desa.
"Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar," kata Kurnia dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda
Kurnia mengatakan, korupsi yang semakin meningkat di desa terjadi beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa.
Menurut Kurnia, sejak 2015 sampai 2021 pemerintah menggelontorkan anggaran dana desa sampai Rp 400,1 triliun yang seharusnya digunakan buat keperluan pembangunan desa, baik dalam hal pembangunan fisik maupun sumber daya manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Kurnia mengatakan, korupsi terhadap dana desa berdampak langsung dan merugikan masyarakat desa.
"Hal ini perlu menjadi perhatian utama pemerintah. Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa," ujar Kurnia.
Baca juga: Mendes Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan dari Presiden dan Parpol
Sebelumnya, sejumlah kades menggelar demonstrasi untuk menuntut adanya Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya tentang masa jabatan kades.
Secara terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.
"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.
Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk meninjau kembali UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.
Baca juga: Ancaman Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Penguatan BPD dan LKD
"Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik," katanya.