JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta supaya aparat penegak hukum tidak memeriksa atau menyelidiki kepala daerah dengan alasan menjaga pembangunan bertentangan dengan sejumlah aturan dalam undang-undang.
"Ada sejumlah regulasi yang juga harus dibaca secara utuh oleh saudara Tito berkaitan dengan pernyataannya agar tidak terulang pada masa mendatang," kata Kurnia melalui pernyataannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Kurnia mengatakan, dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa seluruh rakyat sama kedudukannya di hadapan hukum.
"Ini menandakan, apapun jabatannya, baik kepala daerah atau Presiden sekalipun, tidak diperkenankan mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum," ujar Kurnia.
Baca juga: Mendagri Minta Aparat Tak Selidiki Kepala Daerah: Diberi Pendampingan Saja
Lantas yang kedua, Kurnia menyampaikan soal konsiderans huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan korupsi mengakibatkan terhambatnya pembangunan nasional.
"Dari sana, logika yang benar, jika ingin pembangunan berlangsung baik, maka pemberantasan korupsi harus ditingkatkan, baik pencegahan maupun penindakan, bukan malah mengarahkan pada pendampingan," ucap Kurnia.
Ketiga, lanjut Kurnia, batasan tindakan yang diperbolehkan dilakukan oleh kepala daerah sudah tertuang jelas di dalam peraturan perundang-undangan.
Misal, ketika kepala daerah ingin melakukan diskresi, poin-poin penjabarannya sudah ada di dalam Pasal 22 sampai Pasal 32 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Diselidiki, ICW: Baca Data Korupsi Politik KPK
Keempat, lanjut Kurnia, dalam Pasal 224 KUHP mewajibkan setiap orang untuk memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum, bahkan turut disertai dengan ancaman pidana bagi pihak yang melanggar.
"Di luar itu, apa yang diutarakan oleh Tito bukan hal mengejutkan lagi, sebab, selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo, aspek penegakan hukum terlihat memang ingin ditundukkan dengan alasan menghambat pembangunan," ucap Kurnia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tito menyampaikan permintaan itu dengan alasan khawatir para kepala daerah jadi takut dengan kehadiran aparat penegak hukum karena diselidiki dan dipanggil.
"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," ujar Tito dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: ICW Minta Mendagri Benahi Logika soal Usul Kepala Daerah Tak Diselidiki
Tito menjelaskan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka jadi tidak berani dalam mengeksekusi suatu program.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap mengusut kasus-kasus korupsi yang bermula dari proyek yang biasanya melibatkan kepala daerah.
Menurut Tito, jika kepala daerah jadi tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.