JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai wacana masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun patut ditolak karena sangat berbau politis dan tidak ada hubungannya dengan kebutuhan masyarakat pedesaan.
"Usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa," kata Kurnia dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Kurnia mengatakan, pemerintahan desa pada saat ini masih dilingkupi sejumlah masalah. Mulai dari tata kelola keuangan yang masih eksklusif dari partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat hingga korupsi dana desa.
Akibatnya, kata Kurnia, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa sampai saat ini belum optimal.
Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda
"Oleh karena itu, pengambil kebijakan, baik itu eksekutif maupun legislatif, seharusnya fokus urun rembuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif meningkatkan kemajuan pembangunan desa, termasuk didalamnya mereduksi potensi korupsi. Bukan menyambut usulan yang justru akan memperburuk masalah di desa," ujar Kurnia.
"Atas dasar itu, ICW mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ganjil ini dan menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa," sambung Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pembatasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Caranya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan eksekutif, termasuk kades.
Baca juga: Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa
"Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur satu periode masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun.
Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak.
Konstruksi pembatasan masa jabatan demikian telah diteguhkan secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021.
Menurut Kurnia, dibanding masa jabatan pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat, seperti kepala daerah, presiden, dan anggota legislatif, masa jabatan kepala desa jauh lebih panjang.
Baca juga: Mendes Bantah Usulan Perpanjangan Kades Jadi 27 Tahun: Tetap 18 Tahun
"Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis," ucap Kurnia.
Sebelumnya, sejumlah kades menggelar demonstrasi untuk menuntut adanya Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya tentang masa jabatan kades.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.