Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Putusan Hakim terhadap Pelaku Mutilasi Mimika Berikan Rasa Keadilan

Kompas.com - 26/01/2023, 11:45 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus mutilasi empat warga Mimika.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, putusan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemberhentian dari militer untuk terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki, dinilai memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban.

"Komnas HAM RI berpandangan bahwa putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada 24 Januari 2023 tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi Mimika Memerlukan Perlindungan LPSK

Atnike mengatakan, putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim terhadap fakta-fakta peristiwa, fakta peridangan, konstruksi hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

"Serta (mempertimbangkan) kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga khususnya serta masyarakat Papua pada umumya," imbuh Atnike.

Ia juga menyebut, putusan itu memberikan harapan pada publik akan tegaknya keadilan di tanah Papua.

"Kondisi penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer," ucap dia.

Di sisi lain, Komnas HAM juga mengapresiasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan digelar di Makassar akhirnya dipindah ke Jayapura.

"Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua, sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan," tutur Atnike.

Baca juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Awasi Proses Peradilan Militer Kasus Mutilasi Mimika

Sebelumnya, seorang terdakwa dari enam terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi empat warga di Papua yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki divonis penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan.

Mayor Dhaki terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.

Baca juga: Panglima TNI Minta Prajurit Tersangka Mutilasi Mimika Dituntut Maksimal

Menanggapi putusan tersebut, Mayor Dhaki yang didampingi Mayor Chk Yuda Nanggar, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com