JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus mutilasi empat warga Mimika.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, putusan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemberhentian dari militer untuk terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki, dinilai memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban.
"Komnas HAM RI berpandangan bahwa putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada 24 Januari 2023 tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).
Atnike mengatakan, putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim terhadap fakta-fakta peristiwa, fakta peridangan, konstruksi hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
"Serta (mempertimbangkan) kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga khususnya serta masyarakat Papua pada umumya," imbuh Atnike.
Ia juga menyebut, putusan itu memberikan harapan pada publik akan tegaknya keadilan di tanah Papua.
"Kondisi penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer," ucap dia.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mengapresiasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan digelar di Makassar akhirnya dipindah ke Jayapura.
"Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua, sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan," tutur Atnike.
Sebelumnya, seorang terdakwa dari enam terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi empat warga di Papua yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki divonis penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan.
Mayor Dhaki terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.
Menanggapi putusan tersebut, Mayor Dhaki yang didampingi Mayor Chk Yuda Nanggar, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/11450281/komnas-ham-putusan-hakim-terhadap-pelaku-mutilasi-mimika-berikan-rasa