“Sehingga banyaklah pasal-pasal di UU Nomor 6/2014 yang perlu penyesuaian,” ujarnya.
Ia mencontohkan, status perangkat desa harus lebih jelas daripada saat ini. Kemudian, kesejahteraan perangkat desa juga harus ditingkatkan.
Kemudian, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan juga harus dikuatkan.
Persoalan tersebut harus diikat dalam produk undang-undang.
“Itu juga harus menjadi bagian dari revisi,” tuturnya.
Baca juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Perkokoh Akar Oligarki
Karena itu, kata Halim, ketika membicarakan revisi UU Desa tidak hanya mengenai masa jabatan para kades, melainkan semua pasal yang harus disesuaikan dengan perkembangan dinamika desa.
“Tapi biasa kan karena ada item masa jabatan akhirnya yg paling dominan dibahas itu yang masa jabatan,” tutur Halim.
“Padahal semua harus dibahas,” tambahnya.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.
Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.
Baca juga: Disebut Goda Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun, PDI-P: Fitnah, Ini Tuduhan Serius
Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.
Pada Rabu (25/1/2023) ribuan perangkat desa kembali turun. Massa dari PPDI, menuntut mendesak UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi.
Mereka juga menuntut status perangkat desa diubah menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, mereka juga meminta dana desa menjadi 15 persen dari APBN nasional.
Tidak hanya itu, mereka menuntut Menteri Desa PDTT dievaluasi karena dinilai tidak cakap menerjemahkan UU Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.