Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut Verifikasi Parpol Perlu Dikaji Ulang Usai Pemilu 2024

Kompas.com - 26/01/2023, 09:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan, proses verifikasi partai politik yang ada sekarang perlu dikaji ulang.

"Ke depan saya sepakat memang harus ada perenungan yang jauh lebih dalam, apakah model verifikasi partai politik serta pemilu ini masih ideal seperti yang sekarang atau perlu ada perbaikan?" kata Fadli dalam acara GASPOL! Kompas.com yang ditayangkan pada Rabu (25/1/2023).

Menurut Fadli, pembahasan atau pengkajian ulang proses verifikasi parpol bisa dilakukan usai Pemilu 2024.

Baca juga: Perludem-Gelora Ungkap Sulit dan Mahalnya Bikin Parpol Baru

Di sisi lain, Fadli juga menerangkan tentang sulit dan mahalnya proses pendirian parpol, mulai dari pendaftaran untuk menjadi badan hukum hingga verifikasi.

Bila merujuk ketentuan yang berlaku saat ini, setiap partai politik baru mesti mempunyai kepengurusan hingga lingkup wilayah terkecil.

Dalam hal ini, paling tidak mereka juga harus membuktikan memiliki kantor pengurus mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"Harus ada kantor, pengurus, anggota, dan itu kan tidak murah. Pasti mahal itu. Mengelola organisasi yang kemudian implementasinya sama di semua wilayah Indonesia di negara sebesar ini," ujar Fadli.

Hal itu pun, imbuh dia, turut diamini oleh sejumlah pengurus parpol baru yang turut mengungkap mahalnya biaya untuk mendirikan sebuah parpol.

"Beberapa teman-teman partai politik pernah bercerita, ya mahal sekali untuk menjalankan, mempersiapkan roda-roda partai politik," kata Fadli.

Baca juga: Partai Gelora Anggap Pemilu Serentak 2024 Bisa Bikin Pileg Tak Laku

"Tapi yang pasti (biaya pendirian parpol baru) sangat mahal. Mahal dan sulit. Sangat administratif sekali rezim proses pendirian partai," ucap Fadli.

Sepakat dengan Fadli, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkap biaya untuk menyewa kantor sekretariat. 

Menurut Mahfuz, untuk menghadapi Pemilu 2024, paling tidak sewa kantor sekretariat sudah harus dimulai empat tahun sebelumnya. 

"Sewa kantor itu harus sampai akhir tahapan pemilu, jadi akhir 2024. Berarti kami harus sewa empat tahun. Empat tahun kalau di kabupaten atau kota, minimal per tahun itu paling murah Rp 20 juta. Itu baru kantornya saja kan," kata Mahfuz.

Saat ini, terdapat 513 kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia. Bila 75 persen di antaranya harus sewa kantor, menurut Mahfuz, jumlah uang yang harus dikeluarkan parpol tentu tidak sedikit.

Baca juga: Siap Dukung Gibran Maju Pilgub, Gerindra Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Beri Dukungan di Solo

Belum lagi, imbuh dia, sewa kantor sekretariat partai untuk tiap kecamatan yang saat ini jumlahnya mencapai 7.000-an kecamatan se-Indonesia. Mahfuz menyebut paling tidak 50 persen di antaranya perlu ada kantor sekretariat.

"Sekarang sewa (per) kecamatan saja satu tahun itu kalau di desa minimal kita keluar Rp 1 juta per bulan, Rp 12 juta per tahun, Rp 12 juta kali empat tahun kan. Sudah Rp 48 juta. Kali berapa ribu, bro? Padahal kalau mau virtual office, cost ini bisa kita hilangkan," ujar Mahfuz.

"Ini yang membuat partai baru ini tidak mudah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com