Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa

Kompas.com - 26/01/2023, 09:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkap awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Halim mengatakan, wacana itu bermula dari diskusi panjang sejak akhir 2021 mengenai dinamika politik di desa-desa.

Menurutnya, salah satu tim sukses calon kades yang menang menyampaikan kesulitannya dalam melakukan konsolidasi pembangunan.

“Karena friksinya (gesekan) masih terlalu tinggi ketegangannya,” kata Halim saat menghubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Soal Usulan Jabatan 9 Tahun, Wamendes: Masa Bertahun-tahun Mau Jadi Kades

Halim menjelaskan, seorang kades yang terpilih tidak bisa menang secara mutlak. Mereka yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan menang.

Ia mencontohkan, ketika terdapat 4 calon kades, sosok yang mendapatkan 30 persen suara saja bisa menang.

Ketika 3 calon yang tidak terpilih berkumpul, gabungan suara atau dukungan mereka menjadi 70 persen.

“Sementara di desa tidak ada sistem akomodasi politik,” ujar Halim.

Politikus PKB itu menuturkan, ketegangan pasca pemilihan kades (pilkades) lebih kental daripada pemilihan bupati, gubernur, maupun pilpres.

Baca juga: Mendagri: Kalau Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lebih Banyak Positifnya, Kenapa Tidak?

Sebab, orang-orang yang terlibat dalam pilkades kerap bersinggungan. Tim sukses calon kades yang menang dan kalah pun bertemu setiap hari.

Hal ini berbeda dengan pemilihan setingkat bupati hingga presiden. Mereka jarang bertemu dan euforianya dengan cepat menghilang.

“Ada syukuran sedikit yang kalah dengar dan enggak diundang dan seterusnya. Sudah lah, dinamikanya cukup tinggi. Nah, dari situ sebenarnya cerita mulanya,” tutur Halim.

UU Desa Perlu Direvisi

Halim mengatakan, mewujudkan wacana perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun perlu dilakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halim sendiri menilai beberapa pasal dalam UU Desa yang pada 2021 sudah berusia 8 tahun perlu direvisi.

Di sisi lain, pembangunan di desa menjadi jauh lebih cepat karena adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat.

Baca juga: Usulan Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Riskan Dimobilisasi untuk Kepentingan Politik

Halaman:


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com