Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024

Kompas.com - 23/01/2023, 10:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat sorotan selama sepekan terakhir. Pasalnya, sejumlah politisi di Senayan memberikan sinyal menyetujui wacana tersebut, sikap yang berbeda ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul.

Wacana ini mengemuka ketika ribuan kades berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut, ketentuan di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Pasal itu berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak dilantik, dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

Salah satu alasan yang dijadikan para kades itu dalam berdemo adalah masa jabatan saat ini dinilai belum efektif untuk pembangunan desa. Mereka menyebut, ada efek konflik pasca pemilihan kepala desa yang masih terjadi.

Sejumlah kades pun mengultimatum parpol bila usulan mereka ditolak.

"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka, kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, pada Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Ketua Perkasa Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

Sinyal lampu hijau parlemen

Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengklaim bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun, realisasi usulan itu perlu menunggu sikap parlemen.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata Budiman saat itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Toha menyatakan dirinya menerima usulan tersebut dan akan memprosesnya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

"Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya," kata Toha.

Hal senada disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, di mana pihaknya bakal mendorong revisi ketentuan yang mengatur masa jabatan kades.

"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Said dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta para kades tidak mengarahkan tuntutannya kepada DPR. Sufmi Dasco meminta mereka melakukan lobi ke eksekutif.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

Alasannya, revisi sebuah undang-undang idealnya dilakukan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait usulan perpanjangan masa jabatan kades.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com