Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024

Kompas.com - 23/01/2023, 10:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat sorotan selama sepekan terakhir. Pasalnya, sejumlah politisi di Senayan memberikan sinyal menyetujui wacana tersebut, sikap yang berbeda ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul.

Wacana ini mengemuka ketika ribuan kades berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut, ketentuan di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Pasal itu berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak dilantik, dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

Salah satu alasan yang dijadikan para kades itu dalam berdemo adalah masa jabatan saat ini dinilai belum efektif untuk pembangunan desa. Mereka menyebut, ada efek konflik pasca pemilihan kepala desa yang masih terjadi.

Sejumlah kades pun mengultimatum parpol bila usulan mereka ditolak.

"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka, kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, pada Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Ketua Perkasa Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

Sinyal lampu hijau parlemen

Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengklaim bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun, realisasi usulan itu perlu menunggu sikap parlemen.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata Budiman saat itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Toha menyatakan dirinya menerima usulan tersebut dan akan memprosesnya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

"Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya," kata Toha.

Hal senada disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, di mana pihaknya bakal mendorong revisi ketentuan yang mengatur masa jabatan kades.

"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Said dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta para kades tidak mengarahkan tuntutannya kepada DPR. Sufmi Dasco meminta mereka melakukan lobi ke eksekutif.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

Alasannya, revisi sebuah undang-undang idealnya dilakukan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait usulan perpanjangan masa jabatan kades.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com