Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

Kompas.com - 23/01/2023, 05:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah membahas total masa jabatan kepala desa menjadi 18 atau 27 tahun.

Pembahasan ini dilakukan menyusul tuntutan dari ratusan kepala desa yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.

Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Budi Arie Setiadi menyebut, saat ini pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2023).

Menurut Budi, gagasan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, sejauh ini adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, mereka dibatasi hanya bisa menjabat 2 periode.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kades menjabat selama 6 tahun. Mereka bisa menduduki posisi itu dalam 3 periode.

Artinya, jika pemerintah dan DPRD pada akhirnya sepakat masa jabatan kades 9 tahun dan bisa menjabat 3 periode, mereka bisa duduk sebagai kades selama 27 tahun.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

“Itu gagasannya Pak Menteri begitu, 9 (tahun) kali 2 (periode), bukan 9 (tahun) kali 3 (periode),” ujarnya.

Selain persoalan total masa jabatan kades yang sampai saat ini masih menjadi pembahasan, Kemendes PDTT juga memandang usulan perpanjangan masa jabatan itu sendiri perlu dikaji secara mendalam.

Budi menyebut, kajian itu harus dilakukan dengan serius serta melibatkan seluruh pihak. Sebab, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) aturan tersebut harus komprehensif.

Budi menjelaskan, kondisi kades di berbagai daerah di Indonesia saat ini berbeda-beda.

Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun

“Karena periode kades di desa-desa dipilih tidak serentak,” tutur Budi.

Selain itu, Kemendes PDTT juga mesti mempertimbangkan apakah ketentuan perpanjangan masa jabatan itu berlaku surut atau tidak.

Hal ini akan berdampak pada kades yang saat ini telah menjabat.

Ia mencontohkan, terdapat kades yang menjabat tiga kali dengan total masa jabatan 6 tahun per periode.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com