Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Buang Sampah Sembarangan dari Dalam Mobil

Kompas.com - 21/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Masih banyak pengendara di Indonesia yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil ke jalan-jalan ataupun sembarang tempat.

Padahal perbuatan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Pemerintah pun mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan persoalan terkait sampah. Larangan berikut sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil telah dibuat.

Lalu, apa sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil?

Baca juga: Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan

Larangan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah dari mobil ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga: Bebalnya Warga yang Buang Sampah di Jalan Ciledug, Tak Mempan Dilarang, Malah Pindah ke Tempat Lain

Sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan dari dalam mobil

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi orang yang membuang sampah dari kendaraan.

Sanksi bagi pengendara yang membuang sampah dari mobil berbeda-beda di setiap daerah.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Pasal 126 huruf h Perda ini menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Tak hanya DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa terkait larangan membuang sampah dari kendaraan ke jalanan.

Misalnya, pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru yang menetapkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com