KOMPAS.com – Banyak masyarakat di Indonesia yang masih membuang sampah sembarangan.
Padahal tindakan ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat itu sendiri.
Pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Larangan dibuat berikut sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Warga Muharto Masih Kerap Buang Sampah ke Sungai, Begini Penjelasan Pemkot Malang
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.
Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda.
Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.
Seperti contoh, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Terkait membuang sampah sembarangan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.