JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, berharap bisa dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
Dia bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023) besok.
"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).
Menurut jadwal, pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat akan dilakukan bersamaan dengan terdakwa lain, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard
Menurut argumen Irwan dari keterangan dan fakta-fakta di persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Yosua.
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Irwan.
Kendati demikian, kata Irwan, jika kliennya tidak dituntut bebas dia berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.
Irwan memastikan kondisi Kuat dalam keadaan sehat menjelang sidang tuntutan.
Baca juga: Ferdy Sambo Singgung Protokol Ajudan, Hakim Pertanyakan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta
Irwan menyatakan, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.
Kuat Ma'ruf hanya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada persidangan yang rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.
Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Ceritakan Sambo Bagi-bagi Uang dan Iphone Usai Yosua Tewas
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.