Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma'ruf Siap Hadapi Sidang Lanjutan dan Berharap Dituntut Bebas

Kompas.com - 15/01/2023, 17:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, berharap bisa dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

Dia bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023) besok.

"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Menurut jadwal, pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat akan dilakukan bersamaan dengan terdakwa lain, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

Menurut argumen Irwan dari keterangan dan fakta-fakta di persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Yosua.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Irwan.

Kendati demikian, kata Irwan, jika kliennya tidak dituntut bebas dia berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Irwan memastikan kondisi Kuat dalam keadaan sehat menjelang sidang tuntutan.

Baca juga: Ferdy Sambo Singgung Protokol Ajudan, Hakim Pertanyakan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta

Irwan menyatakan, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.

Kuat Ma'ruf hanya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada persidangan yang rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.

Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Ceritakan Sambo Bagi-bagi Uang dan Iphone Usai Yosua Tewas

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Kuat Maruf Harap Kliennya Dituntut Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com