JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, berharap bisa dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
Dia bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023) besok.
"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).
Menurut jadwal, pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat akan dilakukan bersamaan dengan terdakwa lain, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut argumen Irwan dari keterangan dan fakta-fakta di persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Yosua.
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Irwan.
Kendati demikian, kata Irwan, jika kliennya tidak dituntut bebas dia berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.
Irwan memastikan kondisi Kuat dalam keadaan sehat menjelang sidang tuntutan.
Irwan menyatakan, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.
Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Kuat Maruf Harap Kliennya Dituntut Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/17112481/kuat-maruf-siap-hadapi-sidang-lanjutan-dan-berharap-dituntut-bebas