Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ungkap 3 Pejabat Kejari Lahat Diperiksa Terkait Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan

Kompas.com - 12/01/2023, 18:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada tiga pejabat yang diperiksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati.

"Ada tiga, Kajari, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional yang menangani. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan internal dibidang pengawasan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Berkaca Kasus di Lahat, Jaksa Agung Minta Jajarannya Pakai Hati Nurani Saat Tangani Perkara

Adapun ketiganya saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan.

Ketut menjelaskan, sesuai arahan Jaksa Agung bahwa anggota yang melakukan kesalahan yang bersifat prinsip, maka pejabat di atasnya harus ikut bertanggung jawab.

Terlebih, ia menambahkan, secara administratif pengendalian perkara itu masih kewenangan Kajari. Maka itu, Kajari Lahat ikut diperiksa dan dinonaktifkan.

"Pak Jaksa Agung sering melakukan imbauan bahwa yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas fungsi pokok kejaksaan jika ada suatu kesalahan yang sifatnya prinsip, itu dua tingkat di atasnya akan kena," ucapnya.

Baca juga: Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Ia pun mengingatkan agar jajaran di Korps Adhyaksa jangan sampai ada melakukan tindakan yang tidak profesional.

Ketut mengatakan, saat ini ketiga jaksa itu masih diperiksa secara internal oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Mereka juga telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatan struktural.

Namun demikian, jika hasil pemeriksaan selesai, tidak menutup kemungkinan tiga pejabat itu mendapatkan sanksi lain.

"Ya bisa penurunan pangkat dan sebagainya. Tapi sementara kan sudah dilakukan hukuman langsung kepada yang bersangkutan. Enggak nunggu waktu banyak, Jaksa Agung langsung mencopot, merespons media dan masyarakat karena Pak Jaksa Agung enggak mau yang sudah baik diganggu dengan hal-hal seperti ini," ucap Ketut.

"Ini akan menimbulkan efek jera, menegakan disiplin, aturan hukum di internal sangat penting bagi kejaksaan, dalam rangka ke depannya menjadi lebih baik," sambungnya.

Baca juga: JPU dan Pejabat di Kajari Lahat Dinonaktifkan Sementara akibat Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Vonis itu dinilai akibat JPU Kejari Lahat yang hanya memberikan tuntutan 7 bulan kepada para terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com