Salin Artikel

Kejagung Ungkap 3 Pejabat Kejari Lahat Diperiksa Terkait Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada tiga pejabat yang diperiksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati.

"Ada tiga, Kajari, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional yang menangani. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan internal dibidang pengawasan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Adapun ketiganya saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan.

Ketut menjelaskan, sesuai arahan Jaksa Agung bahwa anggota yang melakukan kesalahan yang bersifat prinsip, maka pejabat di atasnya harus ikut bertanggung jawab.

Terlebih, ia menambahkan, secara administratif pengendalian perkara itu masih kewenangan Kajari. Maka itu, Kajari Lahat ikut diperiksa dan dinonaktifkan.

"Pak Jaksa Agung sering melakukan imbauan bahwa yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas fungsi pokok kejaksaan jika ada suatu kesalahan yang sifatnya prinsip, itu dua tingkat di atasnya akan kena," ucapnya.

Ia pun mengingatkan agar jajaran di Korps Adhyaksa jangan sampai ada melakukan tindakan yang tidak profesional.

Ketut mengatakan, saat ini ketiga jaksa itu masih diperiksa secara internal oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Mereka juga telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatan struktural.

Namun demikian, jika hasil pemeriksaan selesai, tidak menutup kemungkinan tiga pejabat itu mendapatkan sanksi lain.

"Ya bisa penurunan pangkat dan sebagainya. Tapi sementara kan sudah dilakukan hukuman langsung kepada yang bersangkutan. Enggak nunggu waktu banyak, Jaksa Agung langsung mencopot, merespons media dan masyarakat karena Pak Jaksa Agung enggak mau yang sudah baik diganggu dengan hal-hal seperti ini," ucap Ketut.

"Ini akan menimbulkan efek jera, menegakan disiplin, aturan hukum di internal sangat penting bagi kejaksaan, dalam rangka ke depannya menjadi lebih baik," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Vonis itu dinilai akibat JPU Kejari Lahat yang hanya memberikan tuntutan 7 bulan kepada para terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/18252491/kejagung-ungkap-3-pejabat-kejari-lahat-diperiksa-terkait-vonis-rendah-kasus

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

Nasional
Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Nasional
Kepada Kader PDI-P, Megawati: 'Ndak' Ada Rakyat, 'Ndak' Ada Kita!

Kepada Kader PDI-P, Megawati: "Ndak" Ada Rakyat, "Ndak" Ada Kita!

Nasional
Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Nasional
Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Nasional
Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Nasional
Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Nasional
Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Nasional
PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Banting Setir Ade Armando, dari Dosen Terjun ke Dunia Politik

GASPOL! Hari Ini: Banting Setir Ade Armando, dari Dosen Terjun ke Dunia Politik

Nasional
Anggaran Renovasi Toilet DPD RI Rp 4,8 Miliar Dikritik, Begini Kondisi dan Penjelasannya

Anggaran Renovasi Toilet DPD RI Rp 4,8 Miliar Dikritik, Begini Kondisi dan Penjelasannya

Nasional
Permintaan Gas Besar, PGN Prediksi Volume dan Omzet Penjualan di KIT Batang Meningkat

Permintaan Gas Besar, PGN Prediksi Volume dan Omzet Penjualan di KIT Batang Meningkat

Nasional
Megawati Perintahkan Bacaleg PDI-P Sosialisasikan Ganjar hingga ke Pelosok Negeri

Megawati Perintahkan Bacaleg PDI-P Sosialisasikan Ganjar hingga ke Pelosok Negeri

Nasional
Megawati Tahan Air Mata Saat Kenang Haul 10 Tahun Meninggalnya Taufiq Kiemas Hari Ini

Megawati Tahan Air Mata Saat Kenang Haul 10 Tahun Meninggalnya Taufiq Kiemas Hari Ini

Nasional
Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Puan Maharani: Menangkan Ganjar Pranowo di Tahun 2024!

Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Puan Maharani: Menangkan Ganjar Pranowo di Tahun 2024!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke