Salin Artikel

Kejagung Ungkap 3 Pejabat Kejari Lahat Diperiksa Terkait Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada tiga pejabat yang diperiksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati.

"Ada tiga, Kajari, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional yang menangani. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan internal dibidang pengawasan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Adapun ketiganya saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan.

Ketut menjelaskan, sesuai arahan Jaksa Agung bahwa anggota yang melakukan kesalahan yang bersifat prinsip, maka pejabat di atasnya harus ikut bertanggung jawab.

Terlebih, ia menambahkan, secara administratif pengendalian perkara itu masih kewenangan Kajari. Maka itu, Kajari Lahat ikut diperiksa dan dinonaktifkan.

"Pak Jaksa Agung sering melakukan imbauan bahwa yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas fungsi pokok kejaksaan jika ada suatu kesalahan yang sifatnya prinsip, itu dua tingkat di atasnya akan kena," ucapnya.

Ia pun mengingatkan agar jajaran di Korps Adhyaksa jangan sampai ada melakukan tindakan yang tidak profesional.

Ketut mengatakan, saat ini ketiga jaksa itu masih diperiksa secara internal oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Mereka juga telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatan struktural.

Namun demikian, jika hasil pemeriksaan selesai, tidak menutup kemungkinan tiga pejabat itu mendapatkan sanksi lain.

"Ya bisa penurunan pangkat dan sebagainya. Tapi sementara kan sudah dilakukan hukuman langsung kepada yang bersangkutan. Enggak nunggu waktu banyak, Jaksa Agung langsung mencopot, merespons media dan masyarakat karena Pak Jaksa Agung enggak mau yang sudah baik diganggu dengan hal-hal seperti ini," ucap Ketut.

"Ini akan menimbulkan efek jera, menegakan disiplin, aturan hukum di internal sangat penting bagi kejaksaan, dalam rangka ke depannya menjadi lebih baik," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Vonis itu dinilai akibat JPU Kejari Lahat yang hanya memberikan tuntutan 7 bulan kepada para terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/18252491/kejagung-ungkap-3-pejabat-kejari-lahat-diperiksa-terkait-vonis-rendah-kasus

Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke