JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah mengajukan banding atas vonis dua terdakwa pemerkosaan siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya divonis 10 bulan penjara.
Pengajuan banding dilakukan pada Senin (9/1/2023) kemarin.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2023) malam.
Baca juga: 2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel Akan Panggil Kajari Lahat
Adapun hasil banding terdaftar dalam nomor Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 9 Januari 2023 atas nama OH bin Lindi.
Kemudian, Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama MAP bin Meriansyah.
Vonis yang rendah terhadap dua dari tiga terdakwa itu dinilai akibat tuntutan JPU ke terdakwa yang terlalu rendah yakni 7 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, pihak keluarga korban kecewa dan menangis histeris dalam persidangan yang digelar Selasa (3/1/2022).
Pemerkosaan terhadap A itu terjadi pada 29 Oktober 2022. Korban dibawa seorang pelaku ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Di situ, A diperkosa oleh OH, MAP, dan GA. Korban juga sempat dianiaya dan diancam oleh para pemerkosa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.