JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan penjara.
Salah satu hasil rekomendasi eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung itu adalah penonaktifan JPU dan pejabat struktural terkait yang menangani perkara itu.
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (jaksa penuntut umum dan pejabat struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Baca juga: 2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel Akan Panggil Kajari Lahat
Ketut mengatakan, penonaktifan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil eksaminasi Kejagung, diketahui bahwa JPU juga telah melakukan penyimpangan dalam menangani kasus itu, di antaranya tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
“Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ucap Ketut.
Jampidum Kejagung juga merekomendasikan hasil eksaminasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) agar dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Selain itu, menurut Ketut, JPU Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dalam perkara tersebut.
Banding tersebut dengan nomor Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 9 Januari 2023 atas nama OH bin Lindi.
Kemudian, Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama MAP bin Meriansyah.
"Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat," ucap Ketut.
Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara
Hal itu akibat tuntutan dari JPU Kejari Lahat yang hanya 7 bulan dinilai membuat vonis yang dijatuhkan hakim hanya bisa menjadi 10 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.