JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), di mana Benny divonis nihil.
Hakim mengatakan, hal yang memperberat hukuman Benny Tjokrosaputro karena dirinya bersama-sama membuat negara rugi besar.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," ujar hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Hakim Tak Sependapat dengan Tuntutan Jaksa soal Benny Tjokri Dihukum Mati
Selain itu, hakim menilai Benny Tjokrosaputro tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lalu, perbuatan korupsi Benny juga terencana, terstruktur, dan masif.
"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal," tuturnya.
Kemudian, kata hakim, perbuatan Benny Tjokrosaputro bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara.
Benny juga disebut hakim tidak mengakui kesalahannya.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro dan Jatuhkan Vonis Nihil
Sementara itu, hal yang meringankan, Benny dinilai hakim sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan. Terdawka adalah tulang punggung keluarga," imbuh hakim.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil. Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut hakim.
Benny juga diharuskan membayar uang senilai Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun sebagai uang pengganti ke negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.