JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P Cornelis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II dengan penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri, Rabu (11/1/2023).
Rapat ini dihadiri awak media dan disiarkan langsung lewat kanal resmi di YouTube.
Mulanya, para anggota Komisi II tengah menyuarakan penolakan mereka atas upaya KPU RI menata daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi sebagaimana putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022.
Baca juga: Tolak KPU Atur Dapil Sesuai Putusan MK, Politikus PDI-P: Pikirkan Anggaran, Mau Jadi Masalah?
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebutkan bahwa perubahan aturan tersebut tidak adil karena mereka mengaku tidak dilibatkan dalam persidangan di MK.
Untuk diketahui, penataan dapil DPR RI dan DPRD provinsi sebelumnya merupakan wewenang parlemen.
"Kami bukan menyebutkan aturan sekarang paling sempurna. Itu kenapa Komisi II dari awal memang ingin revisi undang-undang karena banyak yang harus disempurnakan tetapi penyempurnaannya tidak hanya melalui 1-2 pasal saja," jelas Doli dalam rapat.
Ia mengibaratkan, perubahan ini seperti mengganti peraturan saat pertandingan sepakbola tengah berlangsung.
Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Baca juga: DPR Tolak KPU Atur Dapil Sesuai Putusan MK
"Kami juga kaget kemarin. Tiba-tiba, enggak pernah ada yang tahu, enggak pernah dilibatkan sebagai pembuat undang-undang, tiba-tiba penetapan dapil yang tadinya hak DPR dikasih KPU, tanpa pernah dikasih tahu," ujarnya.
"Ini yang menurut kami juga tidak fair. Mudah-mudahan MK mempertimbangkan itu," lanjut Doli.
Di situ lah Cornelis melemparkan celetukan.
"Mahkamah Konstitusi kita bubarkan saja," ucap Cornelis yang langsung yang langsung disambut tawa para anggota Komisi II.
Sebelumnya, MK mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI.
Baca juga: KPU Jamin Libatkan Parpol Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).