JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menolak penataan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80-PUU/XX/2022.
Politikus PDI-P Junimart Girsang mengungkit masalah anggaran untuk KPU RI yang selalu dicairkan pemerintah lebih kecil dari usulan.
"Tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran. Bapak anggarkan 100, disetujui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) cuma 50, Pak. Mau jadi masalah ini, Pak?" ujar Junimart dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (11/1/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu bersikeras bahwa putusan MK tidak memuat perintah bahwa KPU RI harus menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
Baca juga: DPR Tolak KPU Atur Dapil Sesuai Putusan MK
Ini membuatnya yakin bahwa MK hanya memberikan kewenangan itu bagi KPU RI.
"Jadi tidak setiap keputusan harus dilakukan, bisa dilakukan bisa tidak, kecuali diperintahkan," ujarnya.
Ia mempertanyakan upaya KPU RI yang telah sigap merespons putusan MK dengan bergerak cepat mendesain dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
Sejauh ini, KPU RI telah membahas desain penataan dapil ini bersama tim ahli yang berisi pakar kepemiluan dan juga mengoordinasikannya dengan jajaran KPU daerah.
Baca juga: CSIS: Penataan Dapil oleh KPU Pengaruhi Nasib Parpol Senayan di 2024
Junimart menganggap kegiatan-kegiatan ini seharusnya tidak dilakukan karena anggaran KPU tak sebesar yang diharapkan.
"Jadi, jangan bikin kerja-kerja baru, Pak. Pusing Bapak nanti. Anggaran ora ono (tidak ada)," ucap Junimart.
Sebelumnya, MK mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga: KPU Targetkan Dapil DPR dan DPRD Provinsi Ditetapkan Februari 2023
Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.
Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.