Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Berharap Jaksa Penuntut Umum Bijak Jelang Sidang Tuntutan

Kompas.com - 11/01/2023, 16:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, masih berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengajukan tuntutan atau vonis secara objektif dalam perkara itu.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) kemarin.

“Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini,” kata Ferdy Sambo seperti dikutip dari rekaman persidangan di YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan meminta waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum buat menyusun surat tuntutan bagi Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim Bingung, Sambo Yakin Putri Dilecehkan, tapi Saksi Lain Sebut Itu Ilusi

“Kita memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun rekuisitor atau surat tuntutan satu minggu ya,” ucap Hakim Wahyu.

Jaksa penuntut umum Sugeng Hariadi kemudian meminta diberikan kelonggaran buat menyusun surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo selama 2 pekan.

“Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar 2 minggu, kalau diizinkan,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi.

Akan tetapi, Hakim Wahyu Iman Santoso tidak mengizinkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan kepada Ferdy Sambo selama 2 pekan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

“Satu minggu saja jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain ya,” ucap Hakim Wahyu.

“Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis,” lanjut Hakim Wahyu.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya Ferdy Sambo mengakui menyusun cerita tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Yosua. Namun, menurut dia hal itu tidak dilakukan di rumah pribadi di Jalan Saguling melainkan di rumah dinas yang menjadi tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, Sambo tetap membantah memerintahkan Richard menembak Yosua. Dia berkeras hanya mengucapkan perintah "hajar" kepada Richard.

Baca juga: Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui menembak dinding dekat tangga dan di atas lemari televisi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 untuk menguatkan skenario baku tembak itu.

Akan tetapi, Sambo tetap membantah ikut menembak Yosua. Hal itu berbeda dengan keterangan Richard yang melihat Sambo menembak ke arah belakang kepala Yosua yang tengah mengerang.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com