"Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," sambung Mirah.
Baca juga: Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK
Mirah juga menuding isi Perppu Cipta Kerja sekadar "copy paste" dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja," ujar Mirah.
Kritikan juga itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Ada sejumlah poin Perppu Ciptaker yang ditentang kelompok buruh.
"Upah minimum, di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Menurut Perppu Cipta Kerja
Selain itu, ketentuan soal formula penaikan upah dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang tercantum dalam Perppu juga dikritik.
"UMSK dihilangkan di Perppu, kami juga tolak, UMSK harus tetap ada," ujar Said.
Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja
Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 triliun.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.