Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?

Kompas.com - 05/01/2023, 05:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PN Tanjung


KOMPAS.com – Peninjauan lokasi atau yang disebut dengan pemeriksaan setempat merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh majelis hakim.

Pemeriksaan setempat dilakukan pada saat perkara sedang bergulir di pengadilan.

Lalu, apa itu pemerikaan setempat dalam perkara pidana?

Baca juga: 15 Menit Hakim di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Tinjau CCTV hingga Titik Penembakan Brigadir J

Pengertian pemerikaan setempat dan dasar hukumnya

Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan di tempat atau lokasi terjadinya perkara. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.

Pemeriksaan setempat sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata.

Pemeriksaan ini jarang ditemukan pada perkara pidana dan tidak juga diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dasar hukum pemeriksaan setempat dapat ditemukan pada Pasal 153 Ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi,

“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.”

Baca juga: Kunjungan Hakim ke TKP Kasus Brigadir J Dinilai Supaya Putusan Tak Meleset

Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dan tujuannya

Meski tidak diatur di dalam KUHAP, namun, dalam praktiknya, pemeriksaan setempat boleh dilakukan untuk perkara pidana jika ada alasan-alasan khusus untuk melakukannya.

Pemeriksaan ini merupakan diskresi majelis hakim.

Salah satu tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yaitu agar hakim memperoleh keterangan yang jelas dalam perkara yang diperiksanya.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan setempat termasuk pada kegiatan pembuktian dalam hal pengumpulan fakta-fakta yang fungsinya sama dengan persidangan di ruang sidang.

Selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yakni untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

Adapun contoh perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan setempat, seperti perkara-perkara yang menyebabkan kematian atau luka-luka di jalan raya, pembunuhan dengan rencana, pembunuhan dengan mutilasi, atau pencurian dengan cara tertentu, misalnya dengan memanjat, membongkar atau merusak.

Selain hakim dan panitera, pemeriksaan setempat dihadiri pula oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Jalannya pemeriksaan setempat kemudian akan dimuat di dalam suatu berita acara pemeriksaan setempat yang dibuat oleh panitera.

 

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.
  • Chazawi, Adami. 2019. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana: Kemahiran dan Keterampilan Hukum Membuat Surat-surat Penting Perkara Pidana dan Menjalankan Persidangan Perkara Pidana Tingkat Pertama (Edisi Revisi). Malang: Media Nusa Creative.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com