Pemeriksaan setempat dilakukan pada saat perkara sedang bergulir di pengadilan.
Lalu, apa itu pemerikaan setempat dalam perkara pidana?
Pengertian pemerikaan setempat dan dasar hukumnya
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan di tempat atau lokasi terjadinya perkara. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.
Pemeriksaan setempat sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata.
Pemeriksaan ini jarang ditemukan pada perkara pidana dan tidak juga diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dasar hukum pemeriksaan setempat dapat ditemukan pada Pasal 153 Ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi,
“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.”
Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dan tujuannya
Meski tidak diatur di dalam KUHAP, namun, dalam praktiknya, pemeriksaan setempat boleh dilakukan untuk perkara pidana jika ada alasan-alasan khusus untuk melakukannya.
Pemeriksaan ini merupakan diskresi majelis hakim.
Salah satu tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yaitu agar hakim memperoleh keterangan yang jelas dalam perkara yang diperiksanya.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan setempat termasuk pada kegiatan pembuktian dalam hal pengumpulan fakta-fakta yang fungsinya sama dengan persidangan di ruang sidang.
Selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yakni untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.
Adapun contoh perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan setempat, seperti perkara-perkara yang menyebabkan kematian atau luka-luka di jalan raya, pembunuhan dengan rencana, pembunuhan dengan mutilasi, atau pencurian dengan cara tertentu, misalnya dengan memanjat, membongkar atau merusak.
Selain hakim dan panitera, pemeriksaan setempat dihadiri pula oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Jalannya pemeriksaan setempat kemudian akan dimuat di dalam suatu berita acara pemeriksaan setempat yang dibuat oleh panitera.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/05150091/apa-itu-pemeriksaan-setempat-dalam-perkara-pidana-