JAKARTA, KOMPAS.com - Kunjungan hakim beserta jaksa penuntut umum dan sejumlah kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, disebut untuk membantu buat menentukan putusan akhir dalam persidangan.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kunjungan hakim ke TKP bukan sesuatu yang baru.
"Hakim pihak yang paling berkepentingan, karena dialah yang akan mempertimbangan dan memutuskan. Sehingga ketika dia menjatuhkan putusan, tepat pada sasarannya," kata Abdul dalam dialog dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Di Rumah Dinas Sambo, Hakim Sempat Tunjuk CCTV yang Rekam Brigadir J Masih Hidup
Abdul mengatakan, dengan melakukan kunjungan itu hakim bisa membandingkan keterangan para saksi dan terdakwa dengan keadaan yang sebenarnya di TKP.
"Ketika terjadi tindak pidana, persisnya seperti apa, di tempat yang bagaimana, itu yang akan terbayang, sehingga menjadi sebuah kebenaran yang tak akan diragukan, saat putusan dijatuhkan," kata
Kunjungan ke TKP oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus Yosua, Wahyu Iman Santosa, beserta jaksa dan kuasa hukum terdakwa dilakukan di 2 lokasi. Yaitu rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling nomor 29, dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Baca juga: Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Hakim dan Jaksa Amati Kamera CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Pengacara: Lemari Senjata di Rumah Sambo yang Bikin Bharada E Kaget Sudah Tidak Ada
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda sikap terkait apakah Richard juga harus dihukum atau lebih baik dibebaskan dari ancaman hukuman dalam kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.