JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa perangkat desa, guru honorer, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan menjadi petugas ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
“Yang tidak boleh itu dobel gaji. Aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor. Anggota PPK, PPS, dan KPPS itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di kantor PBNU, Rabu (4/1/2023).
Hasyim merasa bahwa petugas ad hoc hanya perlu cuti dari jabatannya sebelum dapat melamar, bukan mengundurkan diri. Ia mengungkit sifat pekerjaan ad hoc, yang disebut hanya mengawal pemilu untuk sementara.
Baca juga: PBNU: Bila KPU Butuh Banser, Nanti Kita Sediakan
“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” ungkap Hasyim.
Pengecualian diberikan untuk kepala desa, misalnya.
“Dikhawatirkan kemudian yang namanya sebagai peserta pilkades kan ada kecenderungan-kecenderungan arah politiknya ke mana, nah itu yang harus dijaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru mempersoalkan rekrutmen guru honorer hingga perangkat desa sebagai PPK, PPS, dan KPPS, atau petugas ad hoc Bawaslu seperti Panwascam.
"Teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, Panwascam, atau PPK," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam jumpa pers akhir tahun, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: KPU Sowan PBNU, Bicara Tradisi Demokrasi dan Cegah Sentimen Primordial pada Pemilu 2024
"Saya ingin mengimbau kepada teman-teman penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, harus bertindak semakin profesional, terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.