Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Cipta Kerja Dikritik, Menkumham: Biasalah, Kritik Itu Normal

Kompas.com - 04/01/2023, 13:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menilai bahwa kritikan terhadap terbitnya suatu kebijakan, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan hal yang biasa.

Yasonna mengatakan, pemerintah sudah mengakomodasi masukan masyarakat melalui perppu tersebut.

"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Perppu Cipta Kerja yang Tuai Pro-Kontra

"Jadi sudah kita, ada masukan, ada perubahan terutama di ketenagakerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik," sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan analisa para ahli ekonomi segala kemungkinan dapat terjadi di tahun 2023 ini, termasuk resesi dunia.

Ia mengklaim, aturan Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena memberikan kemudahan bagi berbagai sektor, mulai dari kemudahan usaha hingga mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca juga: Jokowi Dinilai Beri Contoh Buruk dengan Terbitkan Perppu Cipta Kerja

"Dari para ahli ekonomi kondisi tahun 2023 ini masih kurang baik prognosisnya bisa resesi dunia, bisa segala macam ini" ujarnya.

"Nah kalau untuk mempercepat, kita bisa recover atau bisa bangkit, UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi, sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi. Dan ini kita harapkan demikian," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah sejauh ini telah memenuhi partisipasi minimal serta petunjuk di dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut, di dalam perppu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Paksa Pekerja Lembur Diancam Penjara 1 Tahun

Meski begitu, ia mengatakan tentu pemerintah tidak bisa 100 persen mememuaskan permintaan semua masyarakat.

Akan tetapi, ia mengatakan, pemerintah sudah berupaya untuk mengakomodir setiap masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Karena pada waktu keputusan MK concern dari berbagai pihak, pertanyaan ke presiden dan lain-lain, 'gimana ini cipta kerja apakah hanya tidak berlanjut?' ujar Yasonna.

'Kami katakan 'masih tetap berlanjut tetapi kami akan memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi'," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Nilai Ada Iktikad Buruk di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com