JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pengusaha yang tidak mematuhi batasan lembur dan tidak membayar upah lembur bagi pekerja diancam penjara selama 1 tahun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 187 dan 188 Perppu Cipta Kerja pada halaman 567 sampai 568.
Pasal 78 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker meski Tuai Kontroversi
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000," demikian isi Pasal 187 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Selasa (3/1/2023).
Sedangkan Pasal 188 ayat (1) berisi, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000."
Dalam Pasal 78 ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, pengusaha yang meminta pekerja atau buruh untuk bekerja lembur harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
Baca juga: Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Gerindra Belum Ambil Sikap Resmi
Akan tetapi, pada Pasal 78 Ayat (3) disebutkan ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian isi Pasal 78 Ayat (4).
Sedangkan dalam Pasal 77 Ayat (2) disebutkan tentang 2 waktu kerja dalam Perppu Cipta Kerja yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.