Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2023, 17:18 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pengusaha yang tidak mematuhi batasan lembur dan tidak membayar upah lembur bagi pekerja diancam penjara selama 1 tahun.

Hal itu tercantum dalam Pasal 187 dan 188 Perppu Cipta Kerja pada halaman 567 sampai 568.

Pasal 78 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker meski Tuai Kontroversi

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000," demikian isi Pasal 187 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Sedangkan Pasal 188 ayat (1) berisi, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000."

Dalam Pasal 78 ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, pengusaha yang meminta pekerja atau buruh untuk bekerja lembur harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Baca juga: Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Gerindra Belum Ambil Sikap Resmi

Akan tetapi, pada Pasal 78 Ayat (3) disebutkan ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian isi Pasal 78 Ayat (4).

Sedangkan dalam Pasal 77 Ayat (2) disebutkan tentang 2 waktu kerja dalam Perppu Cipta Kerja yaitu:

  1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com