KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Perppu ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Salah satu aturan yang tertuang di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengenai libur pekerja, cuti dan istirahat panjang pekerja.
Bagaimana aturan libur, cuti dan istirahat panjang pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja tersebut?
Baca juga: Mahfud MD soal UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional: Bisa Diperbaiki dengan Perppu
Waktu libur untuk pekerja menurut Perppu Cipta Kerja adalah minimal satu hari dalam seminggu.
Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b yang berbunyi,
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.
Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat 2.
Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja ini. Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.
Namun, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Wajibkan Pekerja Lokal Dampingi TKA Buat Alih Teknologi dan Keahlian
Selain hari libur, Perppu Cipta Kerja juga mengatur cuti dan istirahat panjang pekerja.
Aturan mengenai cuti pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja sama dengan yang ada pada UU Ketenagakerjaan.