Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 03/01/2023, 04:55 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Salah satu aturan yang tertuang di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengenai libur pekerja, cuti dan istirahat panjang pekerja.

Bagaimana aturan libur, cuti dan istirahat panjang pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja tersebut?

Baca juga: Mahfud MD soal UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional: Bisa Diperbaiki dengan Perppu

Aturan mengenai libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Waktu libur untuk pekerja menurut Perppu Cipta Kerja adalah minimal satu hari dalam seminggu.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b yang berbunyi,

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

  1. ...
  2. istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.”

Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.

Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat 2.

Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:

  • tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau
  • delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja ini. Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Namun, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Wajibkan Pekerja Lokal Dampingi TKA Buat Alih Teknologi dan Keahlian

Aturan mengenai cuti dan istirahat panjang pekerja

Selain hari libur, Perppu Cipta Kerja juga mengatur cuti dan istirahat panjang pekerja.

Aturan mengenai cuti pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja sama dengan yang ada pada UU Ketenagakerjaan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com