JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Presiden memberikan contoh buruk untuk tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu yang paling berbahaya," kata Denny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Denny mengatakan, dia tidak melihat ada situasi kegentingan yang memaksa sehingga membuat Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, walau dengan dalih potensi krisis dan situasi dunia yang tidak menentu akibat peperangan antara Ukraina dan Rusia.
"Yang pasti putusan MK kan mengatakan harus ada perbaikan proses legislasi, harus partisipasi publik dan itu tidak dilakukan," ujar Denny.
Baca juga: Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri Juga Akan Kritik Perppu Cipta Kerja
Denny juga menilai keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja adalah sebuah pelecehan dan pembangkangan terhadap putusan MK.
"Karena kalau presiden saja tidak menghormati terus teladan apa yang bisa dipetik oleh masyarakat atau rakyat biasa?" ucap Denny.
menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker meski Tuai Kontroversi
“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Mahfud mengatakan, terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum, maupun upaya memberikan kepastian hukum.
Mahfud, banyak pihak yang belum membaca isi perppu tersebut secara utuh. Dia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan UU Ciptaker inkonstutisonal bersyarat.
"Banyak yang, pertama, tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti apa. Yang kedua belum baca isinya sudah berkomentar. Sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Gerindra Belum Ambil Sikap Resmi
"Tetapi pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun. Tetapi selama dua tahun diperbaiki," lanjut dia.
Perbaikan itu, kata Mahfud, berdasarkan hukum acara yang di dalamnya harus ada kaitan bahwa omnibus law masuk di dalam tata hukum Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah memperbaiki UU tentang pembentukan peraturan perundangan.