"Di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang. Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu Perppu dibuat berdasar itu," ungkap Mahfud.
Baca juga: Rencana Buruh Gelar Aksi Tolak Perppu Ciptaker, Polri Pastikan Akan Kawal dan Amankan
"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Enggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki," jelasnya.
Mahfud pun menjelaksan mengapa perbaikan UU Ciptaker dengan menerbitkan perppu. Dia mengatakan, perppu sama derajadnya dengan perbaikan melalui UU.
"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," katanya.
"Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," tutur Mahfud.
Baca juga: DPR Bakal Pelajari Perppu Ciptaker, Bahas Bersama Semua Fraksi Usai Reses
Setelah perppu diterbitkan, menurutnya akan ada riview beraifat politik dari DPR yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya.
Selain itu, ada kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) di MK.
"Nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan gitu aja," tambahnya.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.