Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karakteristik Kartel di Dalam Persaingan Usaha

Kompas.com - 03/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAs.com – Kartel adalah salah satu bentuk monopoli.

Di dalam kartel, para pelaku usaha atau produsen yang berdiri sendiri bersatu untuk mengontrol produksi, harga atau wilayah pemasaran atas barang atas jasa sehingga tidak ada lagi persaingan di antara mereka.

Di Indonesia, kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar karena dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Larangan melakukan kartel tertuang di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut berbunyi,

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?

Karakteristik dari kartel

Pada umumnya, kartel mempunyai beberapa karakteristik. Karakteristik kartel tersebut, yakni:

  • Terdapat konspirasi di antara beberapa pelaku usaha;
  • Melibatkan para senior eksekutif dari perusahaan yang terlibat. Para senior eksekutif inilah biasanya yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan;
  • Biasanya dengan menggunakan asosiasi untuk menutupi kegiatan mereka;
  • Melakukan price fixing atau penetapan harga agar penetapan harga berjalan efektif. Hal ini diikuti dengan alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi. Biasanya kartel akan menetapkan pengurangan produksi;
  • Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota kartel yang melanggar perjanjian;
  • Adanya distribusi informasi kepada seluruh anggota kartel. Misalnya, auditor akan membuat laporan produksi dan penjualan setiap anggota kartel dan kemudian membagikan hasil audit tersebut kepada seluruh anggota kartel;
  • Adanya mekanisme kompensasi dari anggota kartel yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

Baca juga: Dampak Kartel terhadap Perekonomian

Jenis kartel

Terdapat beberapa jenis kartel, yaitu:

  • Kartel harga pokok (prijskartel): Di dalam kartel ini, terjadi penetapan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel dan penyeragaman laba.
  • Kartel harga: Di dalam kartel ini, terjadi penetapan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan.
  • Kartel kondisi atau syarat: Di dalam kartel ini, terjadi penetapan terkait syarat penjualan agar ada keseragaman di antara para anggota.
  • Kartel rayon: Di dalam kartel ini, terjadi pembagian daerah pemasarannya.
  • Kartel kontingentering: Di dalam kartel ini, terjadi pembatasan produksi setiap anggota agar harga bisa dipertahankan pada tingkat tertentu.
  • Kartel laba atau pool laba: Di dalam kartel ini, laba yang diperoleh anggota akan disetor ke kas pusat terlebih dulu, baru kemudian dibagikan kepada anggotanya berdasarkan ketentuan bersama yang telah ditetapkan.
  • Kartel penjualan: Di dalam kartel ini, penjualan hasil produksi dari setiap anggota diharuskan melewati sebuah badan tunggal, yakni kantor penjualan pusat.

Baca juga: Sanksi bagi Pelaku Kartel di Indonesia

 

Referensi:

  • Nugroho, Susanti Adi. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana
  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com