Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Dapil Bermasalah Akan Ditata Ulang, Kaji Pembagian Proporsional Jawa-Luar Jawa

Kompas.com - 29/12/2022, 16:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan beberapa daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang bermasalah akan ditata ulang.

Sebelumnya, dapil-dapil bermasalah ini ditetapkan sepihak oleh DPR RI lewat Lampiran III UU Pemilu. Namun, putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 pada Selasa (20/12/2022) membatalkan kewenangan parlemen dan menyerahkannya ke KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu.

"Sangat mungkin (ditata ulang) karena kan kewenangan diberikan kepada KPU. Nah, untuk sampai kepada arah mana, itu masih dalam kajian," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Kamis (29/12/2022).

Baca juga: CSIS: Penataan Dapil oleh KPU Pengaruhi Nasib Parpol Senayan di 2024

"Intinya begini, bahwa yang harus dipertahankan adalah rambu-rambu (penataan dapil yang) proporsional," ia menambahkan.

Dalam dapil DPR RI versi parlemen di UU Pemilu, terdapat beberapa wilayah yang dipaksakan digabung sebagai satu dapil hanya demi memenuhi alokasi minimum 3 kursi tanpa memperhatikan latar belakang sosiologis wilayah itu yang berbeda.

Hal ini terjadi pada Dapil Jawa Barat III di mana Kota Bogor dipaksa satu dapil dengan Kabupaten Cianjur, kendati karakteristik kedua wilayah berlainan dan disekat oleh wilayah Kabupaten Bogor.

Dapil Kalimantan Selatan II juga setali tiga uang. Kota Banjarmasin dipaksa bergabung dalam dapil yang sama dengan Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru.

Di samping itu, terdapat dapil yang bermasalah dari segi proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi parlemen.

Dapil Sulawesi Selatan 2, Kalimantan Utara 1, dan Jawa Barat 3 hanya segelintir dari sedikitnya 9 dapil yang kurang terwakili (under-represented), berdasarkan perhitungan Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Baca juga: Parpol Diprediksi Akan Berupaya Intervensi KPU untuk Cawe-cawe Penentuan Dapil

Dari perhitungan CSIS juga, Dapil Jawa Barat 6, 7, dan Banten 3 justru kelebihan alokasi kursi cukup banyak (over-represented).

Hasyim mengaku belum dapat bicara soal model dapil ideal versi KPU dan seberapa jauh perombakan dapil ini akan dilakukan.

Salah satu alternatif untuk mewujudkan dapil proporsional ini adalah dengan lebih dulu membagi rata kursi DPR RI untuk Jawa (290 kursi) dan luar Jawa (290).

Ilustrasi Pemilu.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi Pemilu.

Alternatif ini diklaim juga dikaji. Saat ini, kata Hasyim, KPU masih menyiapkan beragam simulasi dapil yang disupervisi oleh Wakil Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang juga ahli matematika pemilu, August Mellaz, dengan sejumlah ahli lain.

"Masih dikaji. Ada beberapa model simulasi yang kira-kira memenuhi kriteria dapil yang representatif dan akuntabel. Simulasi masih disusun oleh KPU dan didampingi oleh para ahli tersebut. Nanti pada saatnya akan ada forum terbuka dalam artian uji publik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah meminta asistensi dari sejumlah pakar kepemiluan untuk mendesain dapil DPR RI dan DPRD provinsi pascaputusan MK, di antaranya Ahsanul Minan, Ramlan Surbakti, dan Didik Supriyadi.

Minan merupakan dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Ramlan Surbakti, selain dikenal sebagai cendekiawan bidang kepemiluan, juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU RI pada masa jabatan 2004-2007.

Sementara itu, Didik Supriyanto, selain bergiat di Perludem dan kajian-kajian kepemiluan, juga pernah menjabat sebagai komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com