Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu Retno Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Atas Pelaku Kriminal kepada PMI di Malaysia

Kompas.com - 29/12/2022, 14:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kriminal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini dikatakan Retno kepada Menteri Luar Negeri Malaysia, Zambry Abdul Kadir, ketika melakukan kunjungan bilateral pertamanya ke Indonesia pasca dilantik, Kamis (29/12/2022).

Penegakan hukum, imbuh Retno, penting dilakukan untuk menunjukkan rasa kemanusiaan dan keadilan kepada korban.

Baca juga: Menlu Retno: Demokrasi Bantu Hadapi Tantangan Sulit pada 2023

"Beberapa hal yang saya angkat antara lain pentingnya penegakan hukum terhadap setiap perlakuan dan tindak kriminal yang dilakukan terhadap PMI untuk menunjukkan rasa kemanusiaan, rasa keadilan," kata Retno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Retno juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja Indonesia termasuk hak finansial dan layanan kesehatan. Hak-hak ini juga perlu didapat oleh anak-anak pekerja tersebut.

Ia juga meminta Sistem Perekrutan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System berjalan dengan baik sebagai satu-satunya sarana perekrutan PMI yang formal, yang disepakati oleh kedua negara.

Baca juga: Menlu: Bila Tak Ada Kerja Sama, Situasi Myanmar Tak Akan Jadi Lebih Baik

"One channel system perlu berjalan dengan baik, termasuk dengan mempercepat proses integrasi sistem informasi," tutur Retno

Tak hanya itu, pertemuan bilateral ini membahas penguatan kerja sama perdagangan orang lintas batas yang masih kerap terjadi. Retno menyebut, diskusi yang dilakukannya sangat terbuka.

Kepada Menlu Malaysia, Retno lantas menyatakan bahwa perlindungan pekerja migran adalah salah satu isu prioritas bagi politik luar negeri Indonesia.

"Saya yakin Datuk (Zambry Abdul Kadir) sepakat, PMI telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Malaysia," jelas Retno.

Baca juga: Menlu Retno Singgung soal Demokrasi Alami Kemunduran di Bali Democracy Forum

Sebagai informasi, isu PMI di luar negeri, termasuk di negara-negara ASEAN menjadi salah satu isu krusial. Pemerintah sendiri sempat menyetop sementara pengiriman atau penempatan PMI untuk sektor domestik/Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha saat itu mengatakan, penghentian sementara dilakukan lantaran Malaysia terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati kedua Menteri Ketenagakerjaan pada 1 April lalu.

Hal ini membuat PMI rentan tereksploitasi karena tidak melalui sistem perekrutan resmi. Padahal, perjanjian dibuat berdasarkan itikad baik dari kedua negara.

Salah satu masalahnya adalah karena sistem perekrutan. Sistem perekrutan resmi yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian (MoU) adalah melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Baca juga: Dalam IPFD, Menlu Retno Minta Kawasan Pasifik jadi Wilayah Damai, Stabil, Sejahtera

Sistem ini adalah satu-satunya sistem perekrutan yang legal karena mengatur besaran upah hingga jaminan sosial kesehatan.

Pasca perjanjian, Negeri Jiran masih menggunakan System Maid Online (SMO) yang membuat pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan pemberi kerja. Tentu saja kata Judha, sistem ini merugikan para pekerja migran.

"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat-rapat K/L di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemenaker selalu regulator. Dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia," ucap Judha dalam media briefing di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com