Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 27/12/2022, 17:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka pada kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Tersangka terbaru itu berinisial AR yang merupakan Direktur di CV Samudera Chemical (SC).

Adapun tersangka pertama dalam kasus ini adalah E yang merupakan bos CV Chemical Samudera.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku (tersangka) yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam rekaman suara yang diterima dari Humas Polri, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Polri Akan Ajukan Cekal Pemilik CV Samudera Chemical, Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Nurul menjelaskan, kedua tersangka itu hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Polisi pun menetapkan keduanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," tuturnya.

Adapun DPO diterbitkan khusus bagi orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena tidak kunjung memenuhi panggilan polisi dan tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri.

CV Samudera Chemical merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

"Belum diketahui keberadaannya. Kita sedang lakukan pencarian," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Pipit mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di Kantor CV Samudera Chemical di kawasan Depok, Jawa Barat beserta gudangnya.

Di sana, polisi menemukan barang bukti bahwa telah terjadi pengoplosan oleh CV Samudera Chemical.

"Kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya. Makanya kita naikkan ke penyidikan untuk kita tetapkan tersangka," kata dia.

Baca juga: Terima Laporan TPF BPKN soal Gagal Ginjal Akut, Komisi VI DPR Buka Peluang Bentuk Pansus

Menurut dia, dari hasil penggeledahan di gudang CV Samudera Chemical, ditemukan ada 42 drum berisi profilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Adapun EG dan DEG merupakan cemaran yang diduga menyebabkan racun.

"Ya. Yang diduga ditemukan ada 42 drum, 42 drum itu profilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," ujar Pipit.

Adapun CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com