JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memiliki pola yang sama pada 2022.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pola yang sama digunakan pemerintah saat mencoba merampas ruang hidup masyarakat.
Hal itu tercermin dalam kasus seperti konflik tambang atau lahan di Wadas, Jawa Tengah; Parigi, Moutong, Sulawesi Tengah; atau di Kalasey, Sulawesi Utara.
"Istilah negara hukum itu malah dipakai untuk melegitimasi kekerasan. Bukannya aparat menahan diri melakukan kekerasan, tetapi justru dipakai untuk melakukan kekerasan," ujar Isnur dalam acara daring "Kaleidoskop Pelanggaran HAM tahun 2022", Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Tutup Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Harus Diadili
Dalam kasus-kasus yang disebut itu, kata Isnur, masyarakat terancam ruang hidupnya dengan dalih pembangunan dan investasi.
"Seluruhnya sama polanya, jadi masyarakat terancam ruang hidupnya oleh pembangunan dan investasi, kemudian posisi aparat atau penegak hukum, menjadi backing, menjadi alat buat represif," kata Isnur.
Isnur mencontohkan, dalam kasus Wadas, aparat justru semakin represif jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"(Tahun) 2022 ini tidak terjadi perubahan. Kami tidak menemukan skema atau pola penanganan yang berbasis pada pemulihan hak korban," kata Isnur.
"Hak korban, seperti Wadas penyerbuan 2022, itu kan pengulangan di 2021. Jadi bukannya memulihkan, memberikan hak yang seharusnya terjadi, malah berlanjutnya dan meluasnya pelanggaran," imbuh dia.
Baca juga: Makna Hak Asasi Manusia (HAM)
Kata Isnur, warga Wadas mendapat kekerasan pada 2021. Tahun berikutnya, aparat justru merangsek ke rumah-rumah warga.
"Polisi malah merangsek rumah-rumah, menangkap paksa warga, mematikan listrik, internet. Kita melihat ada pola peningkatan kekerasan, peningkatan pelanggaran atau intensitas kejadian, itu yang jelas ya. Ini malah berulang dan meningkat," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.