Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Berisi Daftar Pemilik Perusahaan Produsen Obat Tercemar EG-DEG Lenyap dari Laman Ditjen AHU

Kompas.com - 24/12/2022, 06:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) menyebut profil sejumlah perusahaan produsen obat batuk tercemar etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) lenyap dari situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU).

Sebagai informasi, Tanduk merupakan tim hukum yang mendampingi 25 keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun. Mereka juga mendampingi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan ini diungkapkan anggota Tanduk, Siti Habiba dalam audiensi keluarga korban dengan Ombudsman Republik Indonesia.

“Saya ingin melihat siapa sebetulnya pemilik dari perusahaan yang saat ini sedang ditetapkan sebagai tersangka, gaib, ilang, enggak ada,” kata Habiba di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Serahkan Laporan TPF Gagal Ginjal Akut, BPKN Temukan Ketidaksinkronan Koordinasi Sektor Kesehatan dan Farmasi

Akibatnya, kata Habiba, pihaknya tidak bisa menelusuri lebih lanjut profil, jajaran direksi, hingga komisaris perusahaan tersebut.

Habiba lantas mengaku kaget mendapati data perusahaan tersebut lenyap saat terjadi ratusan kasus keracunan obat yang membuat hampir 200 anak meninggal dunia.

“Susunan kepemilikannya itu siapa, direksinya siapa, komisarisnya siapa, hilang tiba-tiba. Siapa sebetulnya yang punya?” ujar Habiba.

Pada kesempatan tersebut, tim advokasi dan keluarga korban juga menyayangkan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar obat yang tercemar ED dan DEG.

Baca juga: BPKN Beri Jokowi 4 Rekomendasi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Padahal, para perusahaan obat itu melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan mengakibatkan hampir 200 anak meninggal dunia.

“Yang saya miris adalah kenapa sanksi yang diberikan kepada para produser farmasi ini hanya berupa mencabut izin edar obat yang bersangkutan,” kata Habiba.

“Itu seharusnya sanksinya bahkan bisa sampai pada pencabutan izin perusahaan farmasi, 200 korban sudah meninggal tapi hanya izin obat itu yang dicabut,” ujarnya lagi.

Habiba menilai, BPOM tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

BPOM dinilai tidak melakukan pengawasan obat dan makanan di masyarakat sehingga mengakibatkan masuknya zat berbahaya EG dan DEG ke dalam obat sirup.

Baca juga: 8 Temuan BPKN soal Kasus Gagal Ginjal: Otoritas Lalai Awasi Bahan Baku Obat, Penegak Hukum Tak Transparan

BPOM juga tidak menyatakan EG dan DEG sebagai zat berbahaya. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Industri yang terbit pada 2013, untuk menetapkan suatu zat berbahaya tidak perlu menunggu undang-undang.

Menurutnya, zat EG dan DEG sudah memiliki nomor chemical service yang masuk kategori obat berbahaya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com