Salin Artikel

Data Berisi Daftar Pemilik Perusahaan Produsen Obat Tercemar EG-DEG Lenyap dari Laman Ditjen AHU

Sebagai informasi, Tanduk merupakan tim hukum yang mendampingi 25 keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun. Mereka juga mendampingi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan ini diungkapkan anggota Tanduk, Siti Habiba dalam audiensi keluarga korban dengan Ombudsman Republik Indonesia.

“Saya ingin melihat siapa sebetulnya pemilik dari perusahaan yang saat ini sedang ditetapkan sebagai tersangka, gaib, ilang, enggak ada,” kata Habiba di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Akibatnya, kata Habiba, pihaknya tidak bisa menelusuri lebih lanjut profil, jajaran direksi, hingga komisaris perusahaan tersebut.

Habiba lantas mengaku kaget mendapati data perusahaan tersebut lenyap saat terjadi ratusan kasus keracunan obat yang membuat hampir 200 anak meninggal dunia.

“Susunan kepemilikannya itu siapa, direksinya siapa, komisarisnya siapa, hilang tiba-tiba. Siapa sebetulnya yang punya?” ujar Habiba.

Pada kesempatan tersebut, tim advokasi dan keluarga korban juga menyayangkan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar obat yang tercemar ED dan DEG.

Padahal, para perusahaan obat itu melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan mengakibatkan hampir 200 anak meninggal dunia.

“Yang saya miris adalah kenapa sanksi yang diberikan kepada para produser farmasi ini hanya berupa mencabut izin edar obat yang bersangkutan,” kata Habiba.

“Itu seharusnya sanksinya bahkan bisa sampai pada pencabutan izin perusahaan farmasi, 200 korban sudah meninggal tapi hanya izin obat itu yang dicabut,” ujarnya lagi.

BPOM dinilai tidak melakukan pengawasan obat dan makanan di masyarakat sehingga mengakibatkan masuknya zat berbahaya EG dan DEG ke dalam obat sirup.

BPOM juga tidak menyatakan EG dan DEG sebagai zat berbahaya. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Industri yang terbit pada 2013, untuk menetapkan suatu zat berbahaya tidak perlu menunggu undang-undang.

Menurutnya, zat EG dan DEG sudah memiliki nomor chemical service yang masuk kategori obat berbahaya.

“Kalau kita cek di aturan CAS , EG dan DEG ini masuk dalam kategori obat toxic yang bisa mengakibatkan gagal ginjal stadium akut,” kata Habiba.

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/06080021/data-berisi-daftar-pemilik-perusahaan-produsen-obat-tercemar-eg-deg-lenyap

Terkini Lainnya

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke