Salin Artikel

Data Berisi Daftar Pemilik Perusahaan Produsen Obat Tercemar EG-DEG Lenyap dari Laman Ditjen AHU

Sebagai informasi, Tanduk merupakan tim hukum yang mendampingi 25 keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun. Mereka juga mendampingi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan ini diungkapkan anggota Tanduk, Siti Habiba dalam audiensi keluarga korban dengan Ombudsman Republik Indonesia.

“Saya ingin melihat siapa sebetulnya pemilik dari perusahaan yang saat ini sedang ditetapkan sebagai tersangka, gaib, ilang, enggak ada,” kata Habiba di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Akibatnya, kata Habiba, pihaknya tidak bisa menelusuri lebih lanjut profil, jajaran direksi, hingga komisaris perusahaan tersebut.

Habiba lantas mengaku kaget mendapati data perusahaan tersebut lenyap saat terjadi ratusan kasus keracunan obat yang membuat hampir 200 anak meninggal dunia.

“Susunan kepemilikannya itu siapa, direksinya siapa, komisarisnya siapa, hilang tiba-tiba. Siapa sebetulnya yang punya?” ujar Habiba.

Pada kesempatan tersebut, tim advokasi dan keluarga korban juga menyayangkan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar obat yang tercemar ED dan DEG.

Padahal, para perusahaan obat itu melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan mengakibatkan hampir 200 anak meninggal dunia.

“Yang saya miris adalah kenapa sanksi yang diberikan kepada para produser farmasi ini hanya berupa mencabut izin edar obat yang bersangkutan,” kata Habiba.

“Itu seharusnya sanksinya bahkan bisa sampai pada pencabutan izin perusahaan farmasi, 200 korban sudah meninggal tapi hanya izin obat itu yang dicabut,” ujarnya lagi.

BPOM dinilai tidak melakukan pengawasan obat dan makanan di masyarakat sehingga mengakibatkan masuknya zat berbahaya EG dan DEG ke dalam obat sirup.

BPOM juga tidak menyatakan EG dan DEG sebagai zat berbahaya. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Industri yang terbit pada 2013, untuk menetapkan suatu zat berbahaya tidak perlu menunggu undang-undang.

Menurutnya, zat EG dan DEG sudah memiliki nomor chemical service yang masuk kategori obat berbahaya.

“Kalau kita cek di aturan CAS , EG dan DEG ini masuk dalam kategori obat toxic yang bisa mengakibatkan gagal ginjal stadium akut,” kata Habiba.

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/06080021/data-berisi-daftar-pemilik-perusahaan-produsen-obat-tercemar-eg-deg-lenyap

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Nasional
Menakar Capres Inisial P yang Bakal Didukung Projo

Menakar Capres Inisial P yang Bakal Didukung Projo

Nasional
Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Nasional
Alasan PSI Tunjuk Kaesang Jadi Ketum meski Baru Jadi Kader

Alasan PSI Tunjuk Kaesang Jadi Ketum meski Baru Jadi Kader

Nasional
Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Nasional
IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas karena Lalai Bersihkan Senjata

IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas karena Lalai Bersihkan Senjata

Nasional
PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

Nasional
Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Nasional
Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kaesang Akui Jadi Ketum PSI berkat 'Privilege' Anak Presiden Jokowi

Kaesang Akui Jadi Ketum PSI berkat "Privilege" Anak Presiden Jokowi

Nasional
Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Nasional
Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Nasional
3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

Nasional
Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Nasional
Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke