Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Propam Polri Dalami Dugaan Pemerasan Kasus Jam Tangan Richard Mille Senilai Rp 77 Miliar

Kompas.com - 23/12/2022, 22:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami soal dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, diduga terjadi pemerasan oleh oknum polisi terhadap pelapor penipuan arloji Richard Mille senilai Rp 77 miliar bernama Tony Sutrisno.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan, Propam Polri perlu mendalami keterangan Tony untuk memastikan tindakan pemerasan dan pengembalian uang oleh oknum polisi tersebut.

"Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Kompolnas Dalami Dugaan Oknum Polisi Peras Pelapor Kasus Jam Tangan Richard Mille Senilai Rp 77 Miliar

Menurut Yusuf, Kompolnas juga akan ikut mendalami soal adanya bukti pengembalian uang oleh sejumlah oknum polisi kepada Tony Sutrisno.

"Tapi, ini soal mengembalikannya, akan dipantau dulu kebenaran soal apakah benar sudah ada mengembalikan," ujarnya.

Selain itu, Yusuf juga meminta Tony Sutrisno menyampaikan keluhannya terkait pemerasan itu kepada Kompolnas.

Sebab, setiap informasi yang didapat Kompolnas juga perlu didalami atau diklarifikasi langsung oleh Tony.

"Ini sangat kita harapkan, agar dapat diklarifikasi dengan baik," kata Yusuf.

Baca juga: Kasus Binomo, Bareskrim Sita 12 Jam Tangan Mewah, Ada Rolex, Audemars Piguet hingga Richard Mille

Lebih lanjut, ia mengatakan Kompolnas akan terus memantau melalui pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Propam.

Yusuf juga masih belum bisa menanggapi lebih jauh soal sanksi yang pantas diberikan kepada sejumlah anggota yang diduga melakukan pemerasan itu.

"Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, maka kita baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya," ujarnya.

Diketahui, Tony Sutrisno sempat mengadukan adanya dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Tetapi, penyidikannya dihentikan.

Baca juga: Respons Polri soal Saran Kompolnas dalam Pengusutan Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kuasa hukum Tony, Heru Waskito mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan itu.

Sebab, ia mengatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.

Bahkan, Heru juga menyebut kedua polisi itu melakukan tindakan pemerasan terhadap kliennya.

"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," kata Heru.

Baca juga: Kompolnas: PPATK Harus Dilibatkan Usut Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com