Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FIrli Sebut KPK Sudah Kerja Sama dengan Badan Pengawas MA untuk Tangani Titik Rawan Korupsi

Kompas.com - 20/12/2022, 09:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Kerja sama ini dilakukan guna menangani beberapa titik di MA yang dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPK telah menetapkan dua Hakim Agung, tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah PNS di MA sebagai tersangka suap.

Baca juga: Soal Kasus MA, KPK Ingatkan Halangi Penyidikan Bisa Dipidana

“KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).

Firli mengatakan, KPK telah menyampaikan 6 langkah perbaikan yang perlu dilakukan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah eksaminasi putusan.

Adapun eksaminasi putusan berarti pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim dalam suatu pengadilan.

Baca juga: Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi

Kemudian, KPK juga menyarankan, proses persidangan di MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK) perlu dilakukan secara transparan.

“Dan itu direspons oleh MA,” ujar Firli.

Menurut Firli, pada aspek sumber daya manusia (SDM), MA sudah melakukan perbaikan. Termasuk dalam hal ini adalah rekruitmen hakim dan panitera.

Firli menyebut MA pernah meminta pendapat kepada KPK terkait seleksi panitera pengganti.

“Saya kira sumber daya manusia MA itu sudah dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi yang diajukan Rumah Sakit Sandi Karsa Mandiri (SKM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy ditahan di gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, Senin (19/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi yang diajukan Rumah Sakit Sandi Karsa Mandiri (SKM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy ditahan di gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, Senin (19/12/2022).

Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah korupsi di lingkungan lembaga peradilan. Menurutnya, kerja sama itu telah dilakukan jauh sebelum hakim agung di MA menjadi tersangka suap.

Firli mengaku telah menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata untuk membicarakan perbaikan badan peradilan.

Sebelum penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo, Firli mengaku telah menelepon Mukti. Namun, Mukti tidak bisa hadir. Ia hanya meminta KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi di MA.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar

“Saya sudah sampaikan bahwa kami akan bekerja sama terkait memperbaiki sistem di peradilan tentu kewenangan ada di KY,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com