Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT SMS Gunakan Dokumen Fiktif untuk Cairkan Uang

Kompas.com - 13/12/2022, 23:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menggunakan dokumen keuangan palsu.

Juru Bicara Penindakan dan Eksekusi KPK Ali Fikri mengatakan, terduga pelaku dalam perkara ini diduga memerintahkan orang lain membuat dokumen palsu.

Baca juga: KPK Duga Ada Transaksi Uang PT SMS dengan PT KAI Terkait Pengangkutan Batu Bara

Adapun PT SMS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan. Perusahaan ini didirikan pada 2017 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel.

“Dugaan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: KPK Duga Kas BUMD Sumsel PT SMS Mengalir Keluar Tanpa Bukti Jelas

Ali mengatakan, penyidik telah mendalami dugaan dokumen fiktif ini kepada Direktur PT Adara Persada Sejahtera, Widhi Hartono dan Manajer Operasi perusahaan tersebut, Elka Mychelisda.

Keduanya diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/12/2022).

Pada kesempatan sebelumnya, KPK menduga uang kas perusahaan PT SMS mengalir ke pihak luar tanpa disertai bukti yang jelas.

Terkait persoalan itu, KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT SMS, Adi Trenggana Wira Bhakti dan Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus Logistik PT SMS, Cecep Kurniawan.

“Diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana PT SMS ke Sejumlah Pihak

Selain bagian keuangan, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dan Komisaris PT Bima karya Cipta, Surya Perdana Wicaksana.

Belakangan, KPK menduga adanya transaksi keuangan antara PT SMS dengan perusahan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pengangkutan batu bara.

Status penyidikan dugaan PT SMS diumumkan pada 2 September lalu. Meski demikian, KPK belum membuka identitas para pelaku kepada publik.

Ali menyebut KPK akan membeberkan para pelaku, kronologi, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017. 

Perusahaan mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel. Beberapa tugas PT SMS di antaranya memastikan investor di kawasan khusus itu memiliki rencana tata ruang industri yang rapi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com