Salin Artikel

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT SMS Gunakan Dokumen Fiktif untuk Cairkan Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menggunakan dokumen keuangan palsu.

Juru Bicara Penindakan dan Eksekusi KPK Ali Fikri mengatakan, terduga pelaku dalam perkara ini diduga memerintahkan orang lain membuat dokumen palsu.

Adapun PT SMS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan. Perusahaan ini didirikan pada 2017 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel.

“Dugaan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Ali mengatakan, penyidik telah mendalami dugaan dokumen fiktif ini kepada Direktur PT Adara Persada Sejahtera, Widhi Hartono dan Manajer Operasi perusahaan tersebut, Elka Mychelisda.

Keduanya diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/12/2022).

Pada kesempatan sebelumnya, KPK menduga uang kas perusahaan PT SMS mengalir ke pihak luar tanpa disertai bukti yang jelas.

Terkait persoalan itu, KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT SMS, Adi Trenggana Wira Bhakti dan Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus Logistik PT SMS, Cecep Kurniawan.

“Diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Selain bagian keuangan, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dan Komisaris PT Bima karya Cipta, Surya Perdana Wicaksana.

Belakangan, KPK menduga adanya transaksi keuangan antara PT SMS dengan perusahan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pengangkutan batu bara.

Status penyidikan dugaan PT SMS diumumkan pada 2 September lalu. Meski demikian, KPK belum membuka identitas para pelaku kepada publik.

Ali menyebut KPK akan membeberkan para pelaku, kronologi, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017. 

Perusahaan mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel. Beberapa tugas PT SMS di antaranya memastikan investor di kawasan khusus itu memiliki rencana tata ruang industri yang rapi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/23221051/kpk-duga-pelaku-korupsi-di-pt-sms-gunakan-dokumen-fiktif-untuk-cairkan-uang

Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke