Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi 50 Dokumen hingga 11 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Kompas.com - 12/12/2022, 20:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi 50 dokumen, keterangan dari 11 orang, dan 3 orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi petunjuk untuk menetapkan Bambang Kayu sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan Ali Fikri guna menanggapi gugatan praperadikan yang diajukan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan

Ali mengatakan, biro hukum KPK telah menyampaikan tanggapan hukum berikut alat bukti dan ahli dalam sidang praperadilan Bambang Kayun.

“Oleh karena itu, KPK sangat yakin permohonan (Bambang Kayun) tersebut akan ditolak hakim,” ujar Ali.

Terkait permohonan Bambang Kayun agar sejumlah rekeningnya yang diblokir KPK dibuka, Ali menyebut polisi itu tidak pernah mengajukan keberatan terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ali juga mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan,” kata Ali.

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas

Sebagai informasi, gugatan Bambang Kayun teregister di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.

Sidang digelar selama tujuh hari kerja berturut-turut sejak 5 Desember lalu. Putusan akan dibacakan besok, Selasa (13/12/2022).

"Besok Selasa (13/12) diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka BK (Bambang Kayun) di PN Jakarta Selatan," kata Ali.

Objek gugatan Bambang Kayun adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka.

Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Baca juga: Penyuap AKBP Bambang Kayun Berada di Luar Negeri, KPK: Kita Panggil secara Layak

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.

Sementara itu, suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022.

Baca juga: KPK Sebut Bareskrim Sudah Serahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com