JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil penyuap perwira polisi AKBP Bambang Kayun.
Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
"Kita panggil dulu secara layak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/12/2922).
Baca juga: KPK Sebut Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Pengusaha, Ada di Luar Negeri
Meski berada di luar negeri, kata Alex, KPK tidak akan serta merta menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap penyuap Bambang Kayun. Menurut Alex, Komisi Antirasuah itu bakal terlebih dahulu melayangkan panggilan secara patut menurut hukum.
"Kita panggil dulu lah secara layak, jangan langsung DPO," terang Alex.
Ketika ditemui di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Sabtu (10/12.2022) kemarin, Alex mengaku tidak mengetahui lokasi persis keberadaan terduga penyuap Bambang Kayun.
Namun, Alex menyatakan tidak khawatir KPK akan kesulitan memeriksa para saksi tersebut karena mereka berada di luar negeri.
Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan
Menurut dia, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait penanganan kasus korupsi. Dengan Malaysia misalnya, KPK telah bekerjasama dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).
Hal yang sama juga dilakukan dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Kalau masih kawasan Asean kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” kata Alex saat ditemui awak media kemarin.
Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.
Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.
Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.
Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.