Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Sebut Perppu Pemilu Bisa Saja Sudah Ditandatangani Jokowi Hari Ini

Kompas.com - 12/12/2022, 17:28 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu bisa saja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dikirim ke DPR pada hari ini, Senin (12/12/2022).

Doli mengaku, ia mendapatkan informasi itu dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujar Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, jika proses itu berjalan cepat, ia optimis Perppu Pemilu dapat segera disahkan sebelum masa reses anggota DPR pada 16 Desember 2022.

Baca juga: Ketua Komisi II Ingin Perppu Pemilu Segera Disahkan, tapi...

“Mudah-mudahan, tergantung kalau misalnya tadi saya katakan informasi yang saya dapat kemarin, hari ini bisa disampaikan, kemudian Pimpinan DPR merespon juga dengan cepat, kita di Komisi II siap saja,” katanya.

Doli mengungkapkan, selain mengatur pelaksanaan pemilu di empat provinsi baru di Papua, Perppu Pemilu juga mengatur tentang ketentuan nomor urut parpol peserta pemilu.

Ada dua opsi yang ditawarkan oleh DPR dalam penyusunan Perppu tersebut.

Pertama, parpol Parlemen peserta pemilu diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya.

“Ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang ini. Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya dia, boleh diundi,” ujar Doli.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang krusial pada 14 Desember 2022.

KPU bakal mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Di hari yang sama, KPU bakal mengundi nomor urut parpol peserta pemilu.

Oleh karenanya, Perppu Pemilu dibutuhkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu karena ada beberapa aturan yang baru yang perlu disesuaikan.

Salah satu yang paling penting adalah payung hukum untuk menjamin empat  provinsi baru di Papua bisa berpartisipasi dalam kontestasi elektoral pada 2024.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com